Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Sepasang Pencuri Kambing Yang Telah Beraksi di 9 Lokasi Diciduk Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Resmob Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Playen, Polsek Wonosari, Polsek Paliyan dan Polsek Karangmojo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kambing yang terjadi di 9 lokasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Playen mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian kambing yang menimpa Widodo warga Kepek 1, Banyusuco, Playen.


Baca juga : Usai Santap Makan Siang di Sekolah, Puluhan Siswa SD Mengalami Keracunan Hingga Harus Dilarikan Ke Rumah Sakit


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lantaran kambing jantan jenis Bligon lenyap pada 20 Agustus 2024.

“Kami bersama anggota lainya melakukan patroli atau pengintaian di pasar hewan di wilayah Gunungkidul. Dan didapati kambing Bligon kedua pelaku membawa kambing yang diduga hasil curian di pasar hewan Siyono.” Ujar Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Sukmana, Rabu (11/09/2024) saat kegiatan konfrensi pers.

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Playen guna proses lebih lanjut.

“Kita tangkap seorang laki – laki berinisial S (56) warga Kapanewon Kokap, Kulon Progo dan perempuan berinisial NW (23) warga Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.” Jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini mempunyai peran yang berbeda yaitu NW mengantarkan S ke lokasi tempat mereka akan melakukan aksinya.

Setelah sampai di sekitar lokasi, NW pulang ke kontrakan yang berada di wilayah Kapanewon Wonosari.

“Saat S berhasil mencuri, NW dihubungi untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor Honda Vario.” Ucapnya.

Baca juga : Hari Jadi Kalurahan Logandeng ke- 129, Seluruh Warga Masyarakat Turun ke Jalan


Dilanjut jika dari 9 kambing yang berhasil dicuri, ada 8 kambing yang sudah laku dijual dengan nilai sebesar Rp  7 juta.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian ternak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” Tandasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA