Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Semua Sekolah di Gunungkidul Harus Optimalkan Penerapan Protokol Kesehatan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas semester II tahun pelajaran 2021 – 2022.

Adapun isi yang tertuang dalam surat edaran Nomor 421/00997 tentang Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester II Tahun 2022, Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Desease (Covid-19) Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 2 Februari 2022, adalah sebagai berikut:


Baca Juga: Perdalam Arti dan Wawasan Berpolitik,DPW PAN DIY Selenggarakan LKAD Bagi Kader dan Pengurus

1. Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan setiap hari dengan pengaturan bagi satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik lebih dan 200 (dua ratus) orang.

a. pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan 50% dari kapasitas ruang kelas dengan pengaturan jarak tempat duduk.

b. Mengatur jadwal shift pagi dan shift siang dengan durasi jam pelajaran 25-30 menit.

C. Mengatur kedatangan peserta didik berdasarkan shift yang telah ditentukan.

2. Satuan Pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dan mampu mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruang kelas dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas 1004% (seratus persen).

3. Ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran ini, berpedoman pada Keputusan Bersama Mentan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5487 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Baca Juga : Menggadaikan Mobil Rental, Seorang Perempuan Terancam 4 Tahun Penjara


“Kami telah menerima surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Disdikpora DIY, Bapak Didik Wardaya.” Jelas Kepala Balai Pendidikan Menengah ( Dikmen ) Gunungkidul, Agus Muhdilarso

Ia  menyampaikan bahwa peraturan tersebut sudah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul pasca surat edaran tersebut di terbitkan pada 2 Februari 2022 lalu. Namun aturan tersebut juga dengan mempertimbangan kondisi sekolah yaitu jumlah siswa, ruang kelas dan luas sekolah.

Agus Muhdilarso menghimbau bagi sekolah-sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan Virus Corona.

“Kami menghimbau kepada peserta didik dan pendidik untuk selalu tetap mentaati serta melaksanakan protokol kesehatan ( proses ),” Tutupnya.

Danar_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA