WONOSARI (Fakta9.com)_ _// Unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul menggrebeg tindak pidana jenis sabung ayam di Pasar Pring yang beralamatkan di Padukuhan Kepek II, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (04/09/2022) Pagi.
Baca Juga : Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan Indomart HOS Cokroaminoto Yogyakarta Masuk DPO
Disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan bahwa penggerebegkan itu dilakukan bermula ketika Unit Buser Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari warga bahwasannya telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan uang menjadi taruhan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian kami mendatangi tempat terjadinya perjudian tersebut dan bahwa benar di tempat tersebut digunakan untuk perjudian.” Jelasnya.
Diterangkan lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut sebanyak 19 orang berhasil diamankan, beserta barang bukti 2 ekor ayam, 2 buah kiso ayam, 2 buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, 1 ember warna hijau dan 4 spons warna kuning.
“Lima pelaku ditetapkan menjadi tersangka sedangkan yang lainnya sebagai saksi.” Tuturnya.