Bantul (Fakta9.com)_ _// Akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Seorang pria berinisial CR (35) warga Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Disampaikan oleh Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman jika terjadinya tindak pidana tersebut bermula ketika pada 5 November 2022, pelaku datang ke salah satu jasa rental di wilayah Kasihan dengan maksud merental sebuah mobil Mitsubishi Xpander.
Baca juga : Terdakwa Kasus Mutilasi di Sleman Divonis Mati
“Kala itu pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu sebagai jaminan di rental tersebut.” Jelasnya.
Setelah mendapat laporan adanya tindak pidana penggelapan, anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu di wilayah Kota Semarang.
“Dari hasil penyelidikan pelaku bekerja sama dengan sindikat tertentu. CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya, sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.” Ungkapnya.
“Pelaku CR mendapat imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil tersebut.” Tambah Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu.
Baca juga : Terjerat Kasus Perselingkuhan, Oknum Lurah Terancam Diberi Sanksi
“Tersangka CR dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.” Tandas AKP Nandang Rochman.