Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terdakwa Kasus Mutilasi di Sleman Divonis Mati

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis mati kepada Heru Prastiyo (24) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban atas mana Ayu Indraswari (35).


Baca Juga : Calon Dukuh Karangtengah Wonosari Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal


Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin, pada hari Rabu (30/08/2023).

Dalam sidang itu, terdakwa hanya hadir secara virtual.

“Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi.” Ucapnya.

Aminuddin menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

“Perbuatannya sadis dan biadab, juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban dan perbuatan terdakwa mengejutkan serta menakutkan sehingga meresahkan masyarakat luas.” Ujarnya.
“Tidak ada aspek yang meringankan.” Imbuhnya.

Baca Juga : Tersinggung Karena Saling Pandang, Pemuda Lakukan Pembacokan


Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, jika Heru Prastiyo telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (35) warga Yogyakarta, yang mayatnya ditemukan di salah satu wisma di Jalan Kaliurang, Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, pada hari Minggu (19/3/2023) malam.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA