GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Gunungkidul secara resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026. Bertindak selaku pimpinan apel, Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar membacakan amanat langsung dari Kapolda DIY dalam apel yang digelar untuk mengecek kesiapan akhir personel maupun sarana pendukung.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Ngoro-oro Patuk, Pelajar Meninggal Dunia
Operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini mengusung sandi “Operasi Patuh Progo-2026” dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Patuh Progo-2026, Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan”.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) Ditlantas Polda DIY selama tahun 2024 hingga 2025, tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mencapai 7.176 kejadian, mengalami sedikit kenaikan sekitar 0,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 7.176 kejadian.
Pelanggaran lalu lintas di jalan raya masih didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 12.428 pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa TΝΚΒ (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong.
Operasi Patuh Progo 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Secara serentak di seluruh Indonesia, operasi ini melibatkan sebanyak 980 personel dengan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 20%, preventif 30%, serta penegakan hukum (Gakkum) sebesar 50%.
Dalam amanat yang dibacakan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Rosana Albertina Labobar menyampaikan beberapa poin penekanan penting untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh personel yang bertugas, antara lain meniatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menjaga kesehatan serta mempersiapkan dan merencanakan setiap kegiatan dengan teliti, terukur, dan penuh tanggung jawab.
“Kami juga meminta kepada personel untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi agar tidak terjadi komplain dari masyarakat.” Jelasnya.
Baca Juga : Warga Pampang Paliyan Ditemukan Meninggal di Dalam Dapur
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Priyo Trihandaya menambahkan rincian pola penindakan penegakkan hukum dalam operasi tersebut terbagi menjadi 60% ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), 10 % tilang bagi pelanggar melawan arus dan 30 % teguran.
“Mari bersama-sama kita tertib dalam berkendara karena kecelakaan lalulintas diawali dari pelanggaran lalulintas.” Pungkasnya.




