Sabtu, Oktober 24, 2026

FAKTA TERBARU

Buntut Penolakan Pengisian BBM Jenis Pertalite, Driver Ambulans Gunungkidul Geruduk SPBU Mijahan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Puluhan mobil ambulans berbondong-bondong mendatangi SPBU Mijahan, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (24/10/2026) sore.

Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait penolakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terhadap mobil ambulans berpelat merah.


Baca Juga : Warga Tanjungsari Dikeroyok di Tepus, Korban Lapor Polisi


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kejadian pada Jumat (23/10/2026) malam, ketika seorang sopir ambulans berpelat merah dari SAR Wilayah 1 Sadeng ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Padahal, sopir mengaku telah menunjukkan barcode yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi.

Perwakilan Persatuan Driver Ambulance Gunungkidul (PEDANG) mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan SPBU Mijahan berbeda dengan pengalaman para sopir ambulans ketika mengisi BBM di sejumlah SPBU lainnya.

“Kami kaget, karena di SPBU lain, sopir ambulans berpelat merah tetap bisa mengisi Pertalite. Sedangkan di SPBU Mijahan, driver malah ditolak mentah-mentah.” Ujarnya.

Selain mempersoalkan penolakan pengisian BBM, pihaknya juga menyoroti sikap operator SPBU yang dinilai kurang santun saat memberikan pelayanan kepada sopir ambulans.

Ia menilai, kendaraan ambulans merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi darurat. Karena itu, persoalan pengisian BBM untuk kendaraan operasional pelayanan publik perlu dipahami secara tepat oleh petugas di lapangan.

“Selain menyayangkan tidak diperbolehkannya driver mengisi Pertalite, saya juga menyayangkan sikap operator yang arogan dan malah terkesan menantang.” Ungkapnya.

Perwakilan PEDANG tersebut mengakui bahwa kendaraan dinas berpelat merah pada prinsipnya memiliki ketentuan tersendiri terkait penggunaan BBM bersubsidi. Namun, menurutnya terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran (Damkar), serta truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para operator SPBU memahami ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kendaraan operasional pelayanan masyarakat.” Tegasnya.

Sementara itu, pengawas SPBU Mijahan, Untoro menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara pelanggan dan operator SPBU. Ia mengakui bahwa petugasnya belum memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai pengecualian pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat merah yang digunakan untuk pelayanan publik.

“Kami minta maaf, pihak kami yang salah. Operator kami yang tidak melakukan SOP dengan benar.” Ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, penolakan pengisian Pertalite terhadap ambulans tersebut telah terjadi sebanyak dua kali dan dilakukan oleh operator yang berbeda.

“Tidak cuma satu kali, saya mendapatkan laporan bahwa itu terjadi dua kali dengan operator yang berbeda.” Ungkapnya.

Baca Juga : Tabrakan di Depan SPBU Ngipak, Pelajar Asal Ngawis Dikabarkan Meninggal Dunia


Untoro berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPBU Mijahan agar seluruh operator lebih memahami prosedur pelayanan, termasuk ketentuan pengisian BBM untuk kendaraan yang digunakan dalam pelayanan publik.

“Kami berharap kedepan persoalan tersebut tidak kembali terulang sehingga tidak menghambat operasional ambulans dalam menjalankan tugas kemanusiaan untuk membantu masyarakat Gunungkidul.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA