GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Oknum anggota Polri berinisial GN (45) yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Polres Gunungkidul digerebek Polisi saat tengah berduaan di sebuah kamar kos bersama oknum bhayangkari berinisial DV (35).
Baca Juga : Pencari Burung Temukan Kerangka Manusia di Pajangan Bantul
Penggerebekan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di salah satu kamar kos di wilayah Kalurahan Kepek, Saptosari, dilakukan oleh suami DV yang merupakan anggota Polri aktif bersama Propam Polres Gunungkidul.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran membenarkan adanya penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polisi tersebut.
“Polres Gunungkidul bergerak cepat, yang bersangkutan (GN) saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh sie Propam .” Terangnya, Selasa (20/10/2026) siang.
Lebih lanjut disampaikan oleh Iptu Tukiran jika Kapolres Gunungkidul secara tegas menginstruksikan tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami masih melakukan pendalaman sebelum melanjutkan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).” Ucapnya.
Terpisah Kasi Propam Polres Gunungkidul Iptu Andang Patriasmono menyatakan jika dalam kasus ini pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi yang kemudian ditindak lanjuti dengan sidang KKEP.
“Kita belum bisa melakukan sidang kode etik, masih pendalaman dulu untuk pembuktian.” Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Andang Patriasmono, jika selain diproses secara internal karena pelanggaran disiplin, GN juga dilaporkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul oleh suami DV.
“Laporan pidananya sudah ada. Yang melapor suaminya (DV).” Imbuhnya.
Dalam hal ini menurut Kasi Propam Polres Gunungkidul jika dari hasil pemeriksaan GN terbukti melakukan tindak pidana, selain mendapat sanksi disiplin atau sidang KKEP, yang bersangkutan juga akan diadili melalui peradilan umum.
Untuk diketahui jika DV yang saat penggerebekan bersama GN di dalam kamar kos, ternyata merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kapanewon Saptosari.




