Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Ungkap Pembuatan Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water di Bantul

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com) _ _// Bareskrim Polri bersama anggota Polda DIY berhasil mengungkap tindakan melawan hukum yang terjadi di rumah kontrakan Padukuhan Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul, yang dipakai sebagai tempat produksi narkoba berupa Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water.


Baca Juga : Jum’ at Curhat di Kalurahan Pacarejo Diharapkan Bisa Meningkatkan Kenyamanan Masyarakat


Disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR dan R.

“Pelaku kami amankan di tempat berbeda diantaranya yakni di Cimanggis Depok sebagai tempat pemasaran, Kaliangkrik Magelang tempat produksi keripik pisang narkotika, Potorono Bantul tempat produksi keripik pisang narkotika dan Banguntapan Bantul tempat produksi Happy Water.” Paparnya di Banguntapan Bantul, Jum’ at (03/11/2023).

Menurutnya, para pelaku ini mempunyai peran berbeda – beda. Ada yang berperan sebagai pengelola akun media sosial, ada yang berperan sebagai pemegang rekening, ada juga yang berperan sebagai pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pemroduksi dan ditributor.

“Untuk penjualannya yang digunakan secara online, dan pelaku sudah mendirikan tempat produksi sekitar 1 bulan. Saat ini kami juga masih mengejar beberapa palaku yang masih buron.” Ucapnya.

Baca Juga : Peringati HUT KORPRI Ke-52, Para Pegawai Laksanakan Sholat Istisqa


Dilanjut, bahwa dalam pemasarannya, pelaku menjual satu botol Happy Water dengan harga Rp 1,2 juta dan untuk keripik pisang dibuat dalam berbagai kemasan yaitu 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

“Barang bukti yang kita amankan ialah 426 keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2022 botol Happy Water serta 10 Kg bahan baku narkoba.” Ungkapnya.
“Pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal 800 juta maksimal 10 miliar rupiah.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA