Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Polresta Sleman, Polsek Depok Barat dan Polsek Mlati berhasil menggagalkan aksi tiga kelompok pelajar yang hendak tawuran pada hari Sabtu (14/10/2023).

Diterangkan oleh Kapolsek Mlari, Kompol Martinus saat jumpa Pers di Mapolresta Sleman bahwa pengungkapan itu dimulai setelah pihaknya mendapat informasi dari Polsek Depok Barat tentang rencana tawuran di Jalan Magelang ke utara arah Denggung, Sleman.


Baca juga : Kebakaran Kembali Terjadi di Gunungkidul, Satu Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit


Kemudian, Petugas Polsek Mlati langsung melakukan penyisiran dari Jombor ke arah Utara.

Setibanya di jalan tengah sawah Karanggeneng, Sendangadi, Sleman, Polisi mengamankan 15 pelajar dan 8 sepeda motor.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka, ternyata ada dua anak yang membawa Sajam berupa pisau lipat dan pemukul berbentuk rantai yang diberi peggangan.” Ujarnya, Senin (16/10/2023) siang.

Sementara itu, Kapolsek Depok Barat, Kompol Hartanto menyampaikan jika pihaknya telah memberikan informasi kepada Polsek Mlati mengenai rencana tawuran antara kelompok pelajar dari Kota Jogja dan kelompok pelajar dari Sleman.

“Informasi itu, kami peroleh berdasarkan pengakuan dari empat pelajar yang tertangkap saat berkumpul di sekitar Nologaten.” Terangnya.

Terpisah dan masih dalam waktu bersamaan, Wakil Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan Polresta Sleman juga menerima laporan dari seorang pelajar bernama F warga Gamping, terkait tindak pidana penganiayaan di jalanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata F terlibat dalam salah satu geng pelajar dan hendak membuat keributan ketika dua kelompok pelajar itu sedang tawuran.” Ucapnya.

Baca juga : Bupati Gunungkidul Kukuhkan KIM Padukuhan Se-Kapanewon Purwosari


Selain menangkap F, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit sepanjang 50 sentimeter, 1 bilah celurit sepanjang 1 meter dan sebatang bambu sepanjang 3 meter.

Saat ini, pelaku F ditahan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan dua pelaku lainya yang masih dibawah umur dititipkan di BPRSR Sleman.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA