YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengamankan seorang perempuan berinisial ID (46) asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umroh.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan jika perkara tersebut terjadi bermula saat pelaku mengaku kepada korban jika memiliki biro jasa trevel dan perjalanan umroh dengan biaya murah.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Masyarakat
Setelah itu, korban tertarik dan menyetorkan uang total sebesar Rp 14 juta.
“Tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp 48 juta dan Rp 33 juta dengan menjanjikan keberangkatan Desember 2024. Korban membayar melalui transfer, namun fasilitas dan keberangkatan tidak terealisasi, serta uang tidak dikembalikan.” Jelasnya, Kamis (23/01/2025) siang.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, ternyata ada 49 korban yang melapor ke Polda DIY. Dengan rincian korban yang dijanjikan berangkat November 2024 sebanyak 11 orang asal Jogja, lalu Desember 2024 ada 24 orang asal NTB, serta Januari 2025 ada 14 orang asal Jogja.
“Total kerugian ditaksir sekitar Rp1,529 miliar.” Ucapnya.
Baca Juga : Hasil SPI KPK 2024, Kabupaten Gunungkidul Peroleh Nilai 80,08 Dengan Kategori Terjaga
Berdasarkan data dan dokumen yang disita, juga terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada medio Desember 2024 sampai April 2025 dengan kerugian sekitar Rp12 miliar.
“Untuk paket perjalanan haji furoda pada medio Mei-Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,11 miliar.” Ungkapnya.
“Tersangk kita jerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun.” Tandasnya.