GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)_ _// Kabupaten Gunungkidul merupakan tujuan wisata favorit bagi para wisatawan domestik bahkan Wisatawan mancanegara, salah satu yang menjadi tujuan wisata favorit adalah obyek wisata Pantai yang banyak tersebar di wilayah pantai selatan serta beberapa destinasi wisata lain seperti Gunung Api Nglanggeran, Gua Pindul serta beberapa obyek yang lain di berbagai wilayah Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Emy Nur Aini, SE, M.Bus, pada saat menjadi Narasumber di Sosialisasi Perda No: 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, di Kalurahan Pengkol, pada Selasa 28/06/2022.
Pertama Emy Nur Aini menjelaskan bahwa dalam proses pengembangan pariwisata tentunya juga harus diimbangi dengan promosi produk pariwisata pendukung, salah satunya adalah produk kuliner lokal dan produk lain yang berasal dari kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) diwilayah obyek wisata yang ada.
“Salah satunnya adalah dengan menjual produk kuliner khas di wilayah masing masing, dengan tetap mengedepankan rasa serta cara mengemas produk tersebut secara rapi dan modern, harapannya wisatawan yang berkunjung akan tertarik untuk membelinnya.”Jelas Emy Nur Aini (28/06/2022).
Selain itu menurut Emy Nur Aini, para penggiat wisata tentunya juga harus memberikan servis atau pelayanan yang maksimal kepada para wisatawan yang hadir di kawasan obyek obyek wisata tersebut.
Dengan memberikan pelayanan yang baik dan sesuai, harapannya bisa menjadi daya tarik kembali kepada wisatawan yang pernah berkunjung untuk datang kembali dan tidak merasa kecewa/kapok dengan pelayanan yang diperoleh dari para pengelola obyek obyek wisata yang dikunjungi.
“Para pelaku maupun penyedia jasa pendukung pariwisata hendaknya tetap berpedoman dengan tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah baik pelayanan jasa rumah makan, jasa parkir serta penyedia jasa pendukung pariwisata yang lain hendaknya tidak boleh menggunakan aji mumpung dengan “Nutuk” Harga kepada pengunjung terutama pada saat musim liburan dan momentum hari hari libur yang lain.” Imbuhnya.
Ditambahkan juga oleh Kepala Bidang, bahwa pihaknya selalu mengaharapkan adanya aduan dan komplain dari wisatawan yang berkunjung berkaitan dengan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul, mengenai segala bentuk yang berkaitan dengan pelayanan.
“Kami akan berikan sangsi tegas, kepada para penyedia jasa layanan pariwisata jika terbukti melanggar ketentuan mengenai tarif dan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.” Katanya.
Dari Dinas Pariwisata Gunungkidul menurut Emy, selanjutnya akan mulai mempromosikan wisata selain destinasi diwilayah Pantai Selatan, pihaknya kedepan akan berkonsentrasi pada promosi desa wisata yang sudah mulai banyak muncul disetiap kalurahan yang ada di Gunungkidul.
Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili
Harapan kedepan memang manfaat dari adannya obyek wisata baru khususnya dari desa wisata yang ada di masing masing kalurahan dan yang sudah dipromosikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul bisa lebih dikenal luas oleh wisatawan.
“Sehingga nanti ketika sudah booming dan ramai pengunjung, manfaat yang didapatkan dari bisnis pariwisata bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat sekitar obyek, walaupun memang sampai saat ini para pengunjung yang datang ke Gunungkidul masih dominan menuju kawasan Wisata Pantai Selatan.” Pungkasnya.
Penulis: Suryono_ Fakta9.com