KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial GAS (24) warga Girimulyo, Kulonprogo, lantaran terbukti telah mengedarkan uang palsu.
Baca Juga : Alami Kecelakaan di Kulonprogo, Pasutri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan jika sebelumnya anggota Satreskrim Polres Kulonprogo memperoleh informasi bahwa ada peredaran uang paslu di wilayah Kulonprogo pada 17 Maret 2025 lalu.
Kemudian anggota Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket yang dikrirmkan melalui salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi rupiah palsu.
Selanjutnya pada Kamis (27/03/2025) pukul 16.00 WIB, petugas membuntuti seseorang yang mengambil paket tersebut dan mengamankannya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku membawa paket yang berisi uang palsu di bawah jok motor.” Jelasnya, Jum’ at (11/04/2025) siang.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku membeli uang palsu secara online dan dijual atau diedarkan kembali secara online.
“Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 69 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 1 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan, 3 lembar uang palsu 10 ribuan dan beberapa barang lainnya.” Ujarnya.
Baca Juga : Lansia Asal Gunungkidul Ditemukan Terjerat Tali di Kayu Blandar Belakang Rumah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 36 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.” Imbuhnya.