GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan segera diganti, yang semula pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
“Kuning tulisan hitam untuk ranmor umum, merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jelas BAUR STNK Samsat Gunungkidul (Aipda Heri Setyawan) ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada hari Senin (06/06/2022).
Namun pihak Samsat Gunungkidul sendiri sampai hari ini belum menerima Surat Edaran (SE) dari Korlantas Polri terkait tentang peraturan perubahan warna pelat tanda nomor kendaraan bermotor.
“Kami belum menerima SE tentang hal tersebut, namun dimungkinkan akan segera diberlakukan secepatnya dan menurut informasi yang kami terima, masih akan menghabiskan stok pelat tanda nomor kendaraan bermotor bahan dasar warna hitam.” Tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, bahwa aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.
Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan akan tetapi kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian.
Baca Juga : Berselingkuh, Ini Penyebabnya
Pihak Samsat Gunungkidul akan tetap memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
“Bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam di masa transisi ini juga tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.” Ujarnya.
Aipda Heri Setyawan menambahkan alasan perubahan warna pelat nomor putih dari hitam yakni berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Penggantian ini dilakukan karena pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih kerap tidak terlihat jelas saat tertangkap kamera atau foto, sehingga dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas ETLE.” Pungkasnya.