Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Penebangan dan Pencurian Kayu Cendana di KHDTK Dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Playen

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

PLAYEN (Fakta9.com)_ _// FS (31) warga Padukuhan Banaran VII, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, diglandang ke Mapolsek Playen karena diketahui telah melakukan penebangan Pohon Cendana di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Watusipat , Padukuhan Gading V, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Balita Penderita Hidrocepalus Butuhkan Uluran Tangan


Disampaikan oleh Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi melalui keterangan tertulisnya bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut bermula ketika Benediktus Subagya (48) sedang melaksanakan patroli hutan dengan berjalan kaki, pada hari Senin (25/04/2022) pukul 08.00 WIB.

“Saat berjalan kaki, Benediktus Subagya melihat ada lubang bekas galian di tanah dan setelah dicek terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis cendana disekitar lubang galian tersebut,” Paparnya.

Selanjutnya, ia mengecek lokasi lain dan menemukan ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang pohon cendana dan bekas ranting.


Baca Juga : Habib Bocah Penderita Penyakit Atresia Esofagus, yang Butuh Uluran Tangan


Mendapati adanya beberapa Pohon Cendana yang ditebang oleh seseorang, kemudian Benediktus Subagya melaporkannya ke Mapolsek Playen dan mengamankan barang bukti berupa potongan kayu cendana di Pos Jaga Perhutani.

“Anggota yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyedilikan secara intensif,” Jelasnya.

Berbekal keterangan oleh saksi-saksi, akhirnya Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah gergaji tangan, 1 bilah sabit, 1 buah tas punggung, 1 buah bor tangan dan 14 batang potongan kayu Cendana.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu cendana di lokasi tersebut,” Pungkas Kapolsek Playen.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA