Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Pembunuhan Nenek di Paliyan Mengaku Dendam Karena Difitnah

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Giring, Paliyan, Gunungkidul yang ditemukan tewas di dalam kamarnya dalam keadaan wajah tertutup kain serta bantal dan wajah penuh bercak darah pada 24 November 2023 lalu.

Berdasar hasil penyelidikan Polisi, pelaku pembunuhan nenek Rajinah adalah tetangganya sendiri berinisial S (50).


Baca juga: Pria Paruh Baya Tersengat Listrik di Gedangsari


Pelaku S ini sempat buron selama 6 bulan usai membunuh Rajinah dengan cara memukul kepala menggunakan kayu jati secara bertubi-tubi.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan S di wilayah Kulonprogo, Polisi pun segera melakukan penyergapan.

“Pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WIB, anggota berhasil mengamankan diduga pelaku di Padukuhan Plampang 1, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.” Ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024) saat jumpa pers di Polres Gunungkidul.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya telah memukul kepala korban menggunakan kayu jati hingga meninggal dunia.


Baca juga: Warga Semanu Melarikan Diri Usai Membunuh Ayah Kandungnya, Polisi Melakukan Pengejaran


“Pelaku ini dendam kepada korban karena difitnah telah mencuri ayamnya.” Jelasnya.

Guna mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA