Bantul (Fakta9.com)_ _// Cerita unik kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Bermula saat Eko Darmono (35) warga Argorejo, Sedayu, Bantul, pergi ke rumah rekannya untuk bermain karambol. Kemudian sepeda motor jenis Honda Vario miliknya di parkir di depan rumah temannya dengan kunci masih tertancap.
Baca Juga : https://fakta9.com/komisioner-bawaslu-bantul-lakukan-audiensi-dengan-kapolres/
Ketika tengah asyik bermain karambol, Eko Darmono dikejutkan adanya suara sepeda motor yang di hidupkan lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Sepeda motor milik korban di parkir di depan rumah temannya dengan kunci masih tertancap dan ditinggal bermain karambol bersama rekan-rekan korban.” Terang Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh saat jumpa pers di Mapolsek Sedayu, Rabu (10/1/2024).
Mengetahui sepeda motornya di maling orang, korban dan rekan-rekannya kemudian melakukan pengejaran.
Namun usahnya gagal, karena korban dan rekan-rekannya kehilangan jejak pelaku pencurian.
Korban pun berniat pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat kendaraan dan akan melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Sedayu.
Dalam perjalanan pulang, korban melihat ada sepeda motor jenis Honda Vario di kebun jati wilayah setempat.
Korban mengira sepeda motor tersebut miliknya, karena kunci kontak tidak ada, Eko Darmono kemudian mendorong sepeda motor itu sampai ke rumahnya.
“Karena dikira motor tersebut milik korban, kemudian sepeda motor dibawa pulang ke rumah.” Terangnya.
Setelah sampai rumah, korban baru menyadari jika sepeda motor yang ditemukan ternyata bukan miliknya. Kemudian Eko Darmono pun melapor ke Mapolsek Sedayu.
Setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian, Polisi pun segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Polisi kemudian mulai menyelidiki identitas pemilik sepeda motor yang di temukan di kebun jati.” Tuturnya.
Polisi kemudian melakukan penyanggongan ke rumah pemilik sepeda motor yang ditemukan di kebun jati.
Baca Juga : Sempat Hilang, Warga Piyaman Ditemukan Mengapung
Saat itu ada seorang lelaki yang datang dengan mengendarai sepeda motor milik Eko Darmono.
“Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang berinisial IDS (22).” Ucapnya.
Pelaku pencurian sepeda motor milik Eko Darmono ternyata pemilik sepeda motor yang ditemukan di kebun jati.
“Motif pelaku hanya iseng karena saat itu sedang mabuk. Lalu lihat sepeda motor yang kemudian dicuri.” Jelas Khabib saat jump apers di Mapolsek Sedayu, Rabu (10/1/2024).
Atas perbuatannya pelaku terncam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.