Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Oknum Juru Parkir Yang Sebut Polsek Gondomanan Kelola Parkir di Taman Budaya Ternyata Pelaku Pungli

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM) __// Viral di media sosial Tiktok mengenai tarif parkir mobil sebesar Rp 25 ribu di sekitar Taman Budaya, Yogyakarta.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @Billboy735 itu tampak seorang pengemudi mobil menanyakan kepada seorang lelaki berkaos hitam tentang tarif parkir di lokasi tersebut.

“Parkir dimana yang dua puluh lima ribu ? ” Tanya pengemudi mobil.

Lelaki berkaos hitam itupun menjawab jika di Taman Budaya, tarif parkir di Pasar Kangen sebesar Rp 25 ribu.


Baca juga : Nelayan Meninggal di Atas Kapal Saat Sedang Melaut


“Kan ini kan semua tukang parkir dikumpulin sudah setuju semua parkirnya segitu. Dari Polsek Gondomanan dikumpulin. Iya dua puluh lima ribu satu mobil.” ujar lelaki berkaos hitam tersebut.

Video yang diunggah pada 19 Juli 2024 itu telah mendapat 1.644 komentar nitizen, serta 572 kali dibagikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menyebut jika pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lelaki berkaos hitam yang ada pada rekaman video viral tersebut pada Sabtu (20/07/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Klarifikasi dilakukan di Aula Polsek Gondomanan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolsek  Gondomanan, serta Kasat Lantas Polresta Yogyakarta. ” Jelasnya.

Lelaki berkaos hitam dalam video viral tersebut diketahui berinisial BAY, umur 22 thn, Islam, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Sucen, Triharjo, Sleman.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap jukir Inisial BAY tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja di kelola oleh Polsek Gondomanan. pernyataan ini dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Jogja inisial WIS.” terangnya.

Sebelum even pasar kangen dimulai para petugas parkir di kumpulkan untuk diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Gondomanan menyampaikan pesan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.


Baca juga : Sering Ditegur Karena Main Handphone Hingga Larut Malam, Seorang Bocah di Bantul Kabur Dari Rumah


“Pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan oknum juru parkir inisial BAY ini tidak hadir.” terang AKP Sujarwo.

Ditegaskan oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, jika pada saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan mengenai tarif parkir.

Lebih lanjut disampaikan oleh AKP Sujarwo, jika kegiatan parkir di pasar kangen Jogja yang menetapkan tarif Rp 5 ribu untuk sepedamotor serta Rp  20 ribu hingga Rp 25 ribu untuk kendaraan roda empat yang dikelola oleh juru parkir inisial BAY  dan di koordinatori oleh  WIS ini ternyata juga tidak memiliki ijin dari Dishub Kota Yogyakarta.

“Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta yogyakarta terhadap oknum jukir inisial BAY dengan tipiring karena telah melanggar Perda Provinsi DIY.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA