BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang pria berinisial WK (43) dan NH (31) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika. Keduanya ditangkap di kawasan Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, tepatnya di sisi Timur Stadion Sultan Agung (SSA) pada Jumat (8/5/2026) malam.
Baca Juga : Lansia di Gunungkidul Meninggal Tenggelam di Telaga
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka WK sekira pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di saku celananya.
“Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 30 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek miliknya,” Terangnya, Minggu (10/05/2026) siang.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, WK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial NH alias Kebo. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk NH yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan tersangka kedua, yakni NH, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak. Petugas menemukan berbagai jenis psikotropika yang disimpan di dalam tas selempang cokelat miliknya.
Total barang bukti yang disita dari tersangka NH meliputi, 50 tablet Alprazolam 1 mg, 20 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg, 10 tablet Riklona Clonazepam 2 mg, satu lembar kartu periksa pasien dari sebuah apotek di Surakarta dan satu unit ponsel merk Tecno Spark.
“Tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada orang lain.” Ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Baca Juga : Satu Orang Meninggal Dunia Dalam Peristiwa Laka Maut di Tikungan Dawuran
Atas perbuatannya, tersangka WK dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara itu, tersangka NH dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Keduanya juga dikaitkan dengan Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi para pelanggarnya.” Pungkasnya.





















