Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Melakukan Pencurian, 2 Orang Pemuda Mendekam di Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Dua pria berinisial AD (39) warga Kecamatan Pacimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah dan I (39) warga Kalurahan Botodayaan, Rongkop, Gunungkidul, harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakuka pencurian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri dalam konferensi pers, Jumat (07/10/2022) menyampaikan jika penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasar adanya laporan di Mapolsek Saptosari tentang pencurian handphone, serta uang pada 25 Agustus 2022 lalu.


Baca juga : Kapolda DIY Kukuhkan Polres Sleman Menjadi Polresta


“Awalnya petugas mendapatkan laporan adanya pencurian handphone serta sejumlah uang di wilayah Kapanewon Saptosari.” jelasnya.

Berdasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan handphone curian dan mengantongi identitas pelaku.

Selanjutnya pada 23 September 2022 Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial I di wilayah Kapanewon Ngangglik, Sleman.

“Salah satu pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sleman.” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, I mengaku melancarkan aksinya bersama tersangka launnya yaitu AD.

Petugas pun kemudian melakukan penangkapan terhadap AD di wilayah Pracimantoro, Wonogiri.

“Kedua pelaku ini mengaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Saptosari saja, melainkan juga di wilayah Playen, Gedangsari, dan Tanjungsari.” Terang Kapolres Gunungkidul

Baca juga : Motor Vs Truck, Dua Pemuda Asal Magelang Patah Tulang


Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Oppo A12, 1 buah sepeda motor Suzuki Skywave H 5222 J warna Silver Hitam dan 1 buah sepeda motor Honda Beat B 3609 SFD warna putih list orange dan 1 buah Helm Honda warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA