Selasa, Oktober 27, 2026

FAKTA TERBARU

Limbah Usaha Cuci Pasir Ganggu Produktivitas Pertanian, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Advertisementspot_img

KLATEN, JAWA TENGAH (FAKTA9.COM)__//Usaha pencucian pasir di di wilayah Polanharjo, Kadilajo, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah dikeluhkan warga karena mencemari lahan pertanian serta membuat sumur mengering.

Menurut informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, usaha itu sudah berjalan sejak awal 2024 dan beroprasi selama 24 jam


Baca juga : Lansia di Bantul T3wa5 Terjatuh dari Pohon Melinjo Saat Hendak Memetik Kelapa


“Aktivitas selama 24 jam menggunakan alat berat. Dekat dengan pemukiman warga, tentu saja suara bising alat berat itu mengganggu kenyamanan warga khusunya dimalam hari,” Jelasnya, Senin (27/10/20249).

Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas itu juga mengganggu produktivitas lahan pertanian di sekitar. Tanah sawah di sekitar lokasi usaha menjadi bantat, padat, dan keras seperti batu akibat limbah pencucian pasir.

Meski sudah kerap kali mendapat protes keras dari warga, sampai saat ini usaha pencucian pasir itu masih tetap saja beroprasi.

Sementara Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Kadilajo Ramlan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya usaha pencucian pasir itu awalnya di jalankan oleh almarhum Bambang Sarwadi ketika masih menjabat sebagai kepala desa setempat.

“Usaha itu mulai dijalankan oleh pak kepala desa, semasa masih hidup, sekitar awal tahun 2024 ” Jelasnya.

Kemudian pada Desember 2025, Bambang Sarwadi wafat dan sewa penggunaan lahan bengkok untuk usaha pencucian pasir itu pun seharusnya juga sudah berakhir.


Baca juga: Polres Gunungkidul Akan Laksanakan Ops Patuh Progo 2026 Mulai Hari Ini


Namun, dengan dalih penghasilan desa menurun, Carik setempat menurut Ramlan memperpanjang sewa penggunaan tanah bengkok itu secara sepihak kemudian kembali membuka usaha pencucian pasir yang dikelola secara pribadi sampai saat ini.

“Seharusnya sewa penggunaan lahan bengkok sudah berakhir 2025, tapi diperbanjang  sepihak oleh pak Carik. Usaha dikelola pribadi,” terangnya.

Mengingat aktivitas pencucian pasir itu dinilai sangat meresahkan dan mendapat protes masyarakat, agar tidak berlarut-larut warga Kadilajo berharap pemerintah Kabupaten Klaten dapat melakukan investigasi langsung ke lapangan, dan apabila ada indikasi pelanggaran dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA