YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Jajaran Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang omset penjualan yang terjadi di salah satu cabang Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan jika tindak pidana itu terjadi empat cabang toko diantaranya cabang Ambarukmo Plaza, cabang Jalan Solo – Sleman, cabang Malioboro Mall dan cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Baca juga: AKBP Miharni Hanapi Resmi Gantikan AKBP Ary Murtini Sebagai Kapolres Gunungkidul
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.” Ucapnya, Kamis (24/04/2025) siang.
Kemudian, setelah menerima laporan dan memintai keterangan saksi-saki, anggota Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami menangkap seorang pria berinisal AB (28) warga Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai karyawan.” Jelasnya.
Dilanjut, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Selanjutnya, tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.