Kamis, November 7, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penganiayaan Hingga Meninggal, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_img

SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Dua orang lelaki dengan inisial KT (36) dan WD (38) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, harus meringkuk dibalik jeruji besi lantaran telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang.

Dalam press conference yang disampaikan KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M.Safiudin, SH jika pemicu terjadinya peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, rombongan pelaku sedang menenggak miras di Pos Ronda, sesaat kemudian korban HS (41) warga Nogotirto, Gamping melintas sambil menggeber-geber sepeda motornya.

“Tak terima dan merasa tersinggung, rombongan pelaku kemudian mengejar korban. Sesampainya di Padukuhan Niten, Nogotirto Gamping, kedua pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung dan paha hingga akhirnya korban meninggal dunia.” Urainya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA