Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Komplotan Pengganjal Mesin ATM Antarprovinsi Tertangkap di Bantul, Empat Pelaku Masih Diburu

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul, (Fakta9.com)__//Satu dari 5 pelaku komplotan pembobol ATM yang beraksi di wilayah Yogyakarta berhasil diamankan Polisi. Lima pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, Senin,(21/08/2023) menyampaikan satu pelaku berinisia SAP (25) warga OKU, Sumatra Selatan ini diamankan saat sedang beraksi di salah satu mesin ATM di wilayah Bantul.


Baca juga : Jual Jimat Penarik Uang, Seorang Pria Diringkus Polisi


“Satu pelaku diamankan saat beraksi di Mesin ATM BRI depan PT Dong Young Tress Indonesia, wilayah Nganyang, Sitimulyo, Piyungan, Bantul pada 9 Agustus 2023 lalu,” tuturnya.

Sedangkan pelaku lainnya yang diketahui berinisial BDN, BTL, AND dan AL yang juga warga OKU, Sumatra Selatan ini merencakan aksinya untuk melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM pada awal Agustus 2023.

Selanjutnya para pelaku datang ke Yogyakarta dan menginap di wilayah Pantai Parangtritis.

“Tersangka bersama temannya melakukan aksi di Jogja dengan alasan karena di Jogja banyak orang perantauan, kemudian mereka mencari mesian ATM secara acak untuk dijadikan sasaran,” ucapnya

Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku memasang ganjal ATM yang terbuat dari plastik mika ukuran 15×25 cm.

Dalam melancarkan aksinya ke lima pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pelaku AND berperan untuk memasang plastik/mika di mesin ATM BRI, Pelaku BDN dan Pelaku BTL berperan melakukan pemantauan di selatan ATM BRI , sedangkan AL berperan melakukan pemantauan di utara ATM BRI, kemudian SAP bertugas intip nomor PIN korbanya,” tutur Jeffry.

Tak hanya sekali, menurut Kasi Humas Polres Bantul jikq komplotan ini telah beraksi di beberapa mesin ATM di wilayah Yogykarta, dan dari aksinya tersebut telah berhasil meraup uang jutaan rupiah.


Baca juga: Berusaha Kabur Setelah Lakukan Penipuan, Seorang Pria Alami Patah Tulang


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Sedangkan keempat pelaku lainnya masih diburu Polisi.

“Kita telah menetapkan keempat pelaku pengganjal mesin ATM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” pungkas Jeffry.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA