TEPUS (Fakta9.com)_ _// Kini masyarakat wilayah Kapanewon Tepus tidak perlu repot-repot untuk mengurus dokumen kependudukan berupa akta kematian.
Hal ini lantaran, Pemerintah kapanewon Tepus telah membuat program unggulan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
“Kami memiliki Program yang diberi slogan Gerakan Pambelo Sungkowo.” Jelas Panewu Tepus, Alsito, S.Sos, Senin (10/10/2022).
Baca juga : Pembangunan Jalan Pertanian Dipertanyakan, Lurah Songbanyu: Apakah Saya Harus Bermusyawarah Dengan Bamuskal?
Program pelayanan ini, merupakan bentuk kerjasama Pemerintah Kapanewon Tepus dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul, yang bertujuan untuk menampik anggapan masyarakat tentang sulitnya mengurus akta kematian.
“Untuk mengurus akta kematian, pihak keluarga cukup mengirim foto identitas kependudukan melalui pesan WhatsApp ke Kapanewon. Nantinya akta kematian akan segera diproses, dan langsung jadi.” jelasnya
Adapun syarat data kependudukan yang harus dikirimkan, menurut Alsito berupa foto KTP keluarga yang sudah meninggal, foto kartu keluarga (KK), serta foto KTP dua orang saksi.
Baca juga: ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat, Jika Melanggar Disiplin Akan Ditindak Tegas
Setelah proses pembuatan akta kematian tersebut jadi, maka pejabat-pejabat Kapanewon bersama Forkopimkap dan Pemerintah Kalurahan setempat akan menyerahkan secara langsung kepada pihak keluarga yang sedang berduka.
“Ini adalah salah satu bentuk keprihatian kita ke warga yang sedang berduka dan juga cara kami untuk mendekatkan diri ke masyarakat.” Ungkap Alsito.