GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _//Aparatur Sipil Negeri (ASN), merupakan bagian yang harus menjadi contoh serta tauladan bagi masyarakat.
Menjadi seorang ASN memang membutuhkan tanggung jawab yang cukup besar, tidak hanya harus berusaha mengabdi pada negara untuk memenuhi segala kewajibannya, tetapi juga wajib mengikuti segala aturan disiplin sesuai yang ditentukan pemerintah.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sudah ada beberapa oknum ASN di Kabupaten Gunungkidul harus di berhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat.
Baca juga : Selingkuh Dengan Suami Orang, Oknum Dokter ASN Akhirnya Dipecat
Untuk menekan terjadinya pelanggaran di Kalangan ASN, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan jika pihaknya telah melakukan bebapa langkah antisipasi, agar tidak terjadi pelanggaran bagi ASN.
Diantaranya adalah dengan melakukan sosialisasi berkaitan dengan ketentuan terbaru mengenai disiplin ASN.
“Kami juga mengikutsertakan personil pengelola kepegawaian untuk bekerja sama dengan BKN.” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan pengawasan secara langsung terhadap ASN.
Baca juga : Berselingkuh Hingga Memiliki Seorang Anak, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat
Sebagaiamana sesuai dengan manajemen pengawasan untuk Aparatur Sipil Negeri sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pengawasan pegawai adalah jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang meliputi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
“Jika masih (ada ASN) melakukan pelanggaran tentunya akan diproses dan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan saat pemeriksaan.” Tegas Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (05/10/2022).