Senin, Juni 29, 2026

FAKTA TERBARU

Pabrik Penggilingan Batu di Ponjong Ditutup

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menghadiri dan menyaksikan pelaksanaan penghentian kegiatan serta penyegelan usaha penggilingan batu putih yang berlokasi di Padukuhan Klepu, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul, pada Rabu (24/06/2026) siang.


Baca Juga : Toyota Vios Masuk Jurang di Jalan Raya Saptosari-Panggang, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Kegiatan penghentian dan penyegelan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tersebut dilakukan terhadap penggunaan Tanah Kalurahan pada Persil DL 211 Klas V seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dimanfaatkan untuk kegiatan penggilingan batu putih dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Sebelum dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan, pengelola usaha telah diberikan sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban yang tercantum dalam peringatan tersebut belum dilaksanakan secara tuntas sehingga dilakukan tindakan administratif lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi usaha.

Pelaksanaan penghentian kegiatan dan penyegelan tersebut merupakan kewenangan penuh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang berwenang dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul hadir dalam kegiatan tersebut sebagai unsur pendukung dan saksi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghormati dan mendukung pelaksanaan kewenangan instansi yang berwenang dalam rangka penegakan peraturan pemanfaatan Tanah Kalurahan.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Kami hadir untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.” Ujar Hary Sukmono.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pemanfaatan lahan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan segera menindaklanjuti setiap peringatan yang diberikan oleh instansi berwenang guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum lebih lanjut.” Tegas Sumarno.

Baca Juga : Putus Mata Rantai “Pinjol” Malahayati Colsultant Hadir di Jogja


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagai upaya menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset milik masyarakat dan pemerintah.


 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA