Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kakek Bejat, Cabuli Bocah Laki-laki Dengan Kayu

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Seorang kakek cabul berinisial N (58) warga Ngaglik, Sleman, DIY terancam pidana 6 tahun penjara karena telah berkali-kali mencabuli seorang bocah laki-laki.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyampaikan jika terkuaknya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban.

“Awalnya korban ini sakit dan ingin BAB. Saat di ceboki oleh bapaknya, korban kesakitan di bagian anusnya.” terangnya saat press rilis di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).

Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada bekas luka di anus bocah laki-laki ini.

Awalnya korban tidak berani terus terang tentang penyebab luka di anus. Namun setelah di desak orang tuanya akhirnya korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual dari tetangganya.

“Korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku dengan menggunakan benda tumpul atau kayu. Kejadiannya pada bulan Desember 2023 lalu.” tuturnya.

Geram dengan ulah kakek bejat tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke RT setempat dan pelaku ditangkap kemudian diserahkan ke Polisi.


Baca juga : Hasil Temuan Tim Investigasi Dukuh Seneng Lakukan Penyelewengan, Lurah Akan Berikan Sanksi Sesuai Regulasi


Peristiwa cabul itu, menurut Rizki Adrian bermula saat korban bertemu dengan pelaku. Ia kemudian dipanggil dan langsung dipiting untuk dibawa ke lokasi kejadian. Usai mencabuli, pelaku mengancam agar korban tutup mulut.

” Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali,” tuturnya.

Pelaku diduga mengalami kelainan seksual. Sebab, saat melakukan itu, pelaku sambil mengeluarkan kemaluannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA