Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Hasil Temuan Tim Investigasi Dukuh Seneng Lakukan Penyelewengan, Lurah Akan Berikan Sanksi Sesuai Regulasi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Wonosari (Fakta9.com)_ _// Lurah Siraman, Wonosari, Gunungkidul, akhirnya memberikan sanksi terhadap Dukuh Seneng.

Sanksi yang diberikan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindakan asusila (perselingkuhan), penyelewengan PBB, manipulasi HOK serta penyelewengan dana suka rela yang dilakukan oleh Dukuh Seneng.


Baca Juga : Dukuh Seneng Bantah Lakukan Perbuatan Asusila Namun Akui Manipulasi HOK


Sanksi yang diberikan oleh Damiyo selaku Lurah Siraman adalah teguran lisan dan tertulis terhadap Supriyadi selaku Dukuh Seneng.

“Telah kami berikan teguran lisan serta Surat Peringatan (SP 1) kepada yang bersangkutan.” Jelas Damiyo, Senin (15/01/2024) siang.

Menurut Damiyo, pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan tentang perkara tersebut, lataran semua regulasi harus dilaluinya sesuai Perbub nomor 73 Tahun 2022.

Ia berharap masyarakat khususnya warga di Padukuhan Seneng untuk bersabar dalam menanti hasil putusan sesuai regulasi yang ada.

“Kami melangkah berpedoman dengan peraturan yang berlaku, sehingga keputusan terhadap Dukuh Seneng akan pas dan tidak ada kesalahan.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Kalurahan Siraman, Tri Mulatsari menyampaikam jika pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Dukuh Seneng. Diantaranya adalah penyelewengan PBB, manipulasi HOK dan penyelewengan dana suka rela yang dikumpulkan oleh warga Seneng dan diberikan ke Dukuh.

“Untuk perselingkuhan memang kami tidak menemukan bukti, sedangkan untuk PBB diakui oleh Dukuh jika telah digunakan, sementara HOK juga diakui dan akan di kembalikan namun kita menunggu dari DMKPPKB. Kemudian dana suka rela juga dibawa Dukuh karena ditingkat Padukuhan belum ada pengurusnya.” Terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Menunggu Laporan Untuk Menindak Pelanggaran Kampanye di Dunia Pendidikan


Tri Mulatsari menambahkan jika pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengumpulkan data terkait laporan warga tentang apa yang telah dilakukan Dukuh Seneng.

“Kami itu sebagai Pamong yang tugasnya untuk momong masyarakat, jadi kami bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan baik. Sehingga nantinya apa yang menjadi keputusan Lurah tentang Dukuh Seneng, supaya bisa diterima di kalangan masyarakat.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA