Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Jasad Wanita Tanpa Busana di Pantai Ngrawe Merupakan Korban Pembunuhan, Para Pelaku Ditangkap

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _//Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembuangan mayat perempuan berinisial RN (25) warga Banyurip, Purworejo, Jawa Tengah, yang sedang hamil 28 minggu di Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari, pada Selasa (15/11/2022) lalu.


Baca juga : Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunungkidul


“Para pelaku masing-masing berinisial ERW (24) dan AA (37) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah” jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat pers riliis pada hari Kamis (17/11/2022).
Ungkap Kasus

Penangkapan terhadap para pelaku berdasar hasil penyelidikan Polisi, dimana sebelum kejadian korban dan para pelaku sempat makan di slah satu warung bakmi jawa di wilayah Tanjungsari.

Petugas pun segera mencari titik terang dan melakukan pengecekan rakaman CCTV di SMP 1 Tanjungsari.

“Berdasar rekaman CCTV itu petugas dapat mengantongi identitas kendaraan yang digunakan para pelaku.” terangnya.

Dari hasil pendalaman, mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan rental milik warga Banjarsari, Surakarta, Jawa tengah berinisial CR.

“Kepada petugas, pemilik rental mengaku jika mobinya di sewa oleh dua orang pria berinisial ERW bersama dengan AA. Dan kedua pelaku berada du wilayah Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.” tegas Edy Bagus Sumantri

Tak mau kehilangan buruannya Petugas pun lantas menuju ke wilayah Grogol, Sukoharjo dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan.

Modus Pembunuhan

Setelah ditangkap, dihadapan petugas para pelaku mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.


Baca juga : Indentitas Mrs. X di Pantai Ngrawe Ditemukan, Tengah Hamil 28 Minggu


“Para pelaku menghabisi korbannya dengan cara di bekap, dan setelah itu di lempar kelaut dari atas tebing pantai Kukup, Tanjungsari.” Jelas Kapolres Gunungkidul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurunga penjara.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA