Kamis, Agustus 27, 2026

FAKTA TERBARU

Hingga Agustus 2026, Delapan Pegawai di Gunungkidul Dapatkan Hukuman Disiplin Sedang Hingga Pemecatan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat ada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan Hukuman Disiplin (Hukdis) kategori Berat atau diberhentikan sepanjang Bulan Januari 2026 hingga Agustus 2026 ini.


Baca Juga : Polemik Pengisian Pamong Ulu-ulu Kalurahan Siraman, Peserta Menang Part 1 Lapor Bupati


Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan bahwa tiga PPPK yang mendapatkan hukuman berat ialah dua orang yang bekerja di lingkup Dinas Kesehatan Gunungkidul dan satu orang yang bekerja di lingkup Dinas Pendidikan Gunungkidul.

“Dua orang yang merupakan pegawai di Dinas Kesehatan dipecat pada 6 April 2026, sementara satu orang yang bekerja di Dinas Pendidikan dipecat pada 6 Agustus 2026. Mereka ini diketahui telah melakukan hubungan gelap dengan orang yang bukan suami maupun istrinya.” Jelasnya, Kamis (26/08/2026).

Menurut Sunawan jika pemberhentian terhadap ketiga PPPK tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 3f, Peraturan Pemerintah No. 94/2021 dan pasal 5 ayat 8f tentang Perjanjian Kerja.

“Semua sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian.” Ungkapnya.

Selain pemecatan, ada satu lagi pegawai yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupatan Gunungkidul yang diberikan sanksi hukuman disiplin berat namun bukan pemberhentian melainkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Yang bersangkutan melakukan perceraian tanpa memperoleh surat keterangan dari Pejabat, dan hukuman disiplin itu telah kami berikan pada 29 Januari 2026.” Ujarnya.

Sedangkan empat orang pegawai yang menadapatkan hukuman disiplin kategori sedang ialah, satu orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul. Dua orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dan satu orang pegawai di Kantor Kapanewon Wonosari.

“Untuk pegawai DPMKP2KB itu diketahui telah menjalin hubungan dengan wanita lain hingga menimbulkan ketidak harmonisan rumah tangga. Satu orang pegawai di Kapanewon Wonosari tidak masuk kerja selama 17 hari tanpa keterangan kejelasan yang sah, dan dua orang yang bekerja di Dinas Kesehatan Gunungkidul diketahui melakukan hubungan diluar nikah hingga hamil dan yang satu hingga melahirkan namun anaknya lahir prematur dan meninggal dunia.” Paparnya.

Baca Juga : Dua Orang Remaja di Gunungkidul Mengaku Dikeroyok Oknum Anggota Perguruan Silat


Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di Kabupaten Gunungkidul, Sunawan berharap kepada semua pegawai di Kabupaten Gunungkidul untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai kedisiplinan pegawai sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA