GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kabupaten Gunungkidul resmi diluncurkan sebagai salah satu dari enam kota wakaf di Indonesia. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama dalam rangkaian acara peresmian yang dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan pemerintah setempat.
Baca Juga : Gerakan Pengendalian OPT Tanaman Mete di Kabupaten Gunungkidul Berhasil Tekan Serangan Hama Penyakit
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, menyatakan bahwa penetapan Gunungkidul sebagai kota wakaf bukanlah tanpa alasan. Selama ini, layanan perwakafan di Gunungkidul telah berkembang pesat, khususnya dalam pengelolaan wakaf tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Hal tersebut terbukti sejak tahun 2021, Gunungkidul telah memulai inovasi dengan meluncurkan program “Pojok Wakaf Uang Digital”. Program ini memberikan edukasi kepada calon pasangan pengantin dan jemaah haji mengenai pentingnya wakaf uang.
“Program Pojok Wakaf Uang Digital ini ditempatkan di salah satu pojok KUA, dimana calon pasangan pengantin baru akan mendapatkan edukasi tentang wakaf. Alhamdulillah, program ini telah berjalan dengan baik dan terus dilaksanakan.” Ujar Sa’ban Nuroni dalam launcing yang digelar di Bangsal Sewoko Projo, Senin (02/09/2024).
Sa’ ban juga menambahkan bahwa wakaf uang yang dikumpulkan nantinya akan dimanfaatkan untuk memberikan penguatan modal bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan modal cepat.
“Wakaf uang ini juga akan dimanfaatkan untuk membantu penyelesaian masalah keuangan masyarakat yang terjerat rentenir.” Jelasnya.
Tak hanya itu, Gunungkidul juga akan melaksanakan gerakan “Kurban Force”, dimana daging kurban yang melimpah akan diolah menjadi kornet kalengan. Kornet ini akan didistribusikan kepada keluarga-keluarga yang rentan stunting di Gunungkidul.
“Uang wakaf juga akan digunakan untuk biaya pengalengan kornet ini, dalam rangka mencegah tingginya angka stunting di Gunungkidul.” Imbuhnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya edukasi terkait wakaf uang kepada masyarakat.
“Tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul terhadap wakaf uang sejalan dengan perkembangan zaman. Uang wakaf nantinya bisa ditempatkan di lokasi yang lebih strategis, namun harus ada edukasi yang tepat dan transparansi dalam pengelolaannya.” Ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Gunungkidul Berikan Sanksi Tegas, Lakukan Pelanggaran Berat Satu ASN Dipecat
Ia juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan wakaf uang.
“Pengawasan ini sangat penting agar amanah dari masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.” Pungkasnya.
Dengan diluncurkannya Gunungkidul sebagai kota wakaf, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf, baik tanah maupun uang, akan semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.