Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Gelapkan Mobil, Warga Trucuk Berurusan Dengan Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

NGAWEN (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Ngawen berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AT (29) warga Dusun Ngentak, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

AT ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan mobil Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi AB 8134 GD milik Jimin (49) warga Padukuhan Kaliwaru, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Guungkidul.


Baca Juga : Curi Diesel, Residivis Tak Jadi Nikah


Disampaikan oleh Kapolsek Ngawen, AKP Suharjiyanto bahwa tindak pidana penggelapan tersebut terjadi bermula ketika pada hari Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku datang kerumah korban dengan maksud meminjam mobil tersebut untuk digunakan mengangkut almari selama 2 hari, namun tak kunjung dikembalikan.

“Karena pelaku dihubungi tak direspon, sehingga korban melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Ngawen pada hari Kamis (26/01/2023).” Jelasnya, Senin (30/01/2023).

Baca Juga : Kecanduan Jajanan 18+ dan Karaoke, Warga Bengkulu Nyolong Handphone


Mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“AT berhasil kita tangkap pada hari Kamis (27/01/2023) di wilayah Klaten berikut barang bukti berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max warna Putih.” Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngawen untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan serta proses lebih lanjut.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA