Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Diesel, Residivis Tak Jadi Nikah

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL (Fakta9.com)_ _// Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, Polres Bantul berhasil membekuk pelaku pencurain mesin diesel penyedot air di area persawahan Selopamioro yang ditinggal oleh pemiliknya.

Pelaku yang diamankan berinisial SH (25) warga Imogiri, Bantul.

Saat melakukan aksinya, SH dibantu seorang temannya yang kini masih buron.


Baca Juga : Pengemudi BMW E36 Penabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Berhasil Ditangkap


Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan kejadian berawal saat dua korban pergi ke sawah pada 24 Desember 2022. Ketika hendak mengairi ladang, keduanya terkejut mesin untuk menyedot air hilang dari tempatnya.

Keduanya mencuri dua mesin diesel dengan menggunakan sepeda motor saat malam hari.

“Untuk barang bukti dua unit diesel diamankan di Bambanglipuro karena sudah dijual Rp 3 juta.” Ucapnya.

Sedangkan uang hasil penjualan barang curian itu dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat Rp 1,5 juta.


Baca Juga : Batik Kromojati Hasil Karya Masyarakat Bohol, Menggambarkan Pernikahan Abadi


Kapolsek mengungkapkan SH akan menggunakan uang itu untuk modal menikah.

“Dari pengakuannya, SH menggunakan uang hasil penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah karena kita tangkap.” Ungkapnya.

Selain itu, SH tercatat residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019.

Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” Ujarnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA