Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Gasak Uang Rp 100 Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang perempuan berinisial YK (36) warga Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta di tangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY karena telah mencuri uang sebanyak Rp 100 juta .

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan jika kasus pencurian uang ratusan juta rupiah itu dialami oleh Ar Rasyid Fajar Nasrullah warga Sanggrahan RT. 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada 1 April 2024 lalu.


Baca juga: Bupati Gunungkidul Kukuhkan Jaga Warga di Dua Kalurahan


Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB korban berada di ruang lantai atas mendengar ada suara pintu tertutup/terbuka namun ia tidak merasa curiga karena di lantai bawah ada karyawan Korban.

“Saat saksi pulang ia merasa curiga dan ketika melakukan pengecekan ke dalam kamar ternyata uang Rp 100 juta yang sebelumnya ditaruh dalam almari pakaian sudah tidak ada.” ujarnya.

Merasa menjadi korban pencurian, Ar Rasyid kemudian melapor ke Polsek Kasihan dengan nomor LP/ B / 12 / IV / 2024 / DIY / BTL / KASIHAN, pada tanggal 08 Maret 2024.

Jajaran unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Pada tanggal 2 April 2024 unit Reskrim Polsek Kasihan bersama tim Opsnal Jatanras Polda DIY mendapat informasi bahwa terduga tersangka atas nama YK sedang berada di wilayah Dadapan RT 02, Timbulharjo, Sewon, Bantul.” terangnya.

Baca juga : Fortuner VS Panther di JJLS, Kedua Kendaraan Rusak Parah


Polisi kemudian menuju ke kediaman YK dan benar bahwa terduga tersangka berada di tempat tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pun langsung melakukan penangkapan terhadap YK.

“Setelah di lakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatanya.”tuturnya

Atas perbuatannya tersangka di jerat sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana.
Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA