Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dugaan Mal Praktik di Salon Kecantikan, Dua Orang Ditangkap Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Depok Barat akhirnya menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan mal praktek yang terjadi di salah satu salon kawasan Sleman.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah anggota Polsek Depok Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto menyampaikan jika kedua pelaku ialah seorang laki – laki pemilik salon berinisial SMT (40) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan seorang perempuan karyawan salon berinisial IK (36) warga Wonosari, Gunungkidul.


Baca juga : Ingin Mempercantik Payudara, Seorang Wanita di Jogja Justru Meninggal Dunia


“Mereka (para pelaku) terlibat dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian tanpa keahlian serta kewenangan.” Ujarnya.


Baca juga : Ibu Anak Meninggal Dalam Kecelakaan di Jalan Parangtritis


Dalam perkara tersebut, pelaku terancam pasal praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA