Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polisi

Advertisementspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Dua dari empat pelaku pembobol ATM BRI di Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul ditangkap anggota Satreskrim Polres Bantul. Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial HR (32) serta RS (43).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan para pelaku melancarkan aksinya pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023, sekira jam 06.30 Wib.

“HR dan RS ini melancarkan aksinya bersama dua orang lainnya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas.” Jelasnya.

Baca Juga : Peringati HUT KORPRI Ke-52, Para Pegawai Laksanakan Sholat Istisqa


Bermula saat korban berinisial WHN (45) warga Kulonprogo akan menarik uang melalui ATM BRI diwilayah Gabusan.

Pada saat sampai di dekat ATM BRI yang dituju, korban melihat dua orang keluar bilik ATM dan menyampaikan jika kartu ATM miliknya tertelan mesin.

Tak ambil pusing perkataan orang tak dikenal tersebut, WHN tetap memasukkan kartu ATM miliknya dan mengambil uang sebesar Rp 2,5 Juta.

Benar saja, selesai transaksi, kartu ATM milik WHN tidak dapat keluar.

“Saat itu salah satu pelaku berpura-pura membantu korban di dalam bilik ATM, untuk dapat mengetahui nomor PIN korban.” Terangnya. 

Karena upaya mengeluarkan Kartu ATM gagal, WHN menghubungi customer service bank untuk memblokir rekeningnya. Akan tetapi belum sempat terblokir, ternyata dalam aplikasi M banking korban terdapat notifikas transaksi sebesar Rp 66 juta.

Atas peristiwa yang menimpanya, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sewon.


Baca Juga : Aksi Pencurian Uang Infaq Masjid di Girikarto Terekam CCTV


Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres Bantul melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, menganalisa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga akhirnya pada hari Rabu (18/10/2023), pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka yakni HR dan RS.

“Kami masih mengejar kedua pelaku lainnya, dan untuk dua tersangka ini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA