Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pencuri Handphone dan Laptop Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Angota Unit Reskrim Polsek Gondokusuman berhasil menangkap pelaku pencurian laptop dan handphone di sebuah kost di Jalan Bimo Kurdo, Sapen, Demangan, Yogyakarta.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial AFS (23).


Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tanda tangani kerjasama dengan PT. Sari Husada Generasi Mahardika


Disampaikan oleh Kapolsek Gondokusuman, Kompol Lucius Ardi Hartana bahwa pihaknya pada hari Sabtu (30/09/2023) mendapat laporan dari Korban (Yusuf Aryianto).

“Saat itu korban melaporkan jika telah kehilangan 2 laptop dan 2 unit handphone.” Ucapnya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di kost tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengenakan jaket merah, celana panjang hitam, dan helm GM full face berwarna hijau terlihat masuk ke kamar kost korban pada hari Jumat (29/09/2023) pukul 00.33 WIB dan terlihat keluar dari kamar kost pada pukul 00.45 WIB sambil menggendong tas berwarna abu-abu.

“Jadi pelaku beraksi selama 15 menit di dalam kamar kost korban.” Terangnya, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga : Puluhan Orang Ikuti Kegiatan Pengembaraan Kebangsaan


Setelah proses penyelidikan telah usai, pihak berwajib selanjutnya mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya di rumahnya Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin (2/10/2023).

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri laptop dan handphone milik korban untuk modal usaha jual beli handphone.” Ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA