Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Warga Kasihan Diringkus Reskrim Polsek Umbulharjo

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap pelaku RN (33), warga Kasihan, Bantul.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto bahwa sebelumnya Korban atas nama Fitri Luwiyan (41) warga Sewon, Bantul, pernah membeli AC dari pelaku yang saat itu masih bekerja di sebuah toko elektronik di Jalan Magelang.


Baca juga : Pencuri Handphone dan Laptop Terancam 7 Tahun Penjara


“Kala itu pelaku meminta nomor telpon korban sehingga setiap ada promo pelaku bisa menawarkan promo tersebut, namun korban tidak tertarik.” Jelasnya.

Kemudian Pada bulan September 2023, pelaku menghubungi korban dan menawarkan promo AC merk Daikin satu paket dengan pemasangannya seharga Rp 3,1 juta. Pelaku mengatasnamakan dirinya sebagai karyawan toko elektronik tersebut, padahal saat itu pelaku sudah bukan karyawan toko.

“Korban tertarik dengan penawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 3,1 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Setelah mentransfer uang, pelaku menjanjikan akan mengirimkan AC tersebut dalam dua hari. Namun, hingga tanggal 6 Agustus 2023, pelaku tidak mengirimkan AC tersebut.” Ujarnya.

Korban menghubungi pelaku, namun pelaku selalu memberikan alasan. Hingga bulan Oktober 2023, pelaku belum juga mengirimkan AC tersebut.

Dengan apa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.


Baca juga : Berkendara Sambil Freestyle Pemotor Tambrak Pemotor


“Setelah menerima laporan, Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil kami tangkap di daerah Kasihan, Bantul pada hari Kamis (19/10/2023).” Ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk penyidikan lebih lanjut.

“RN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Imbuhmya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA