GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Bocah berusia 3 tahun warga Kapanewon Patuk Gunungkidul diduga telah menjadi korban pencabulan oleh saudaranya sendiri berinisial HR (50) pada Sabtu (26/04/2025) lalu.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pelecehan Seksual di Sleman Menyerahkan Diri
KRONOLOGI
Kejadian berawal pada Sabtu (26/04/2025. Saat itu korban diajak bermain di rumah HR.
Karena pelaku dan korban sudah akrab dan rumah mereka berdekatan, awalnya orang tua korban tidak memiliki kecuriagaan.
Namun, sekitar pukul 13.30 WIB setelah diantar terduga pelaku pulang, korban menceritakan dan memperagakan adegan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Bahkan kepada orang tuanya korban mengeluh jika kemaluannya sakit.
Dilaporkan Polisi
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial HR pun akhirnya dilaporkan ke Polisi.
“Untuk laporan sudah kami terima, kemarin saat laporan sudah dilakukan klarifikasi kepada korban dan 2 orang saksi.” Jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Jum’ at (02/05/2025) siang.
Ahmad Mirza menyebut jika penyidik telah membuatkan surat visum terhadap korban.
“Kemarin juga sudah kami buatkan permintaan visum.” Tandasnya.
Saat ini kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.