Sleman (Fakta9.com)_ _// Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan komplotan maling bersenjata api yang beraksi di wilayah di Jalan Ringin Sari, Maguwoharjo, Depok, Sleman yang terjadi pada minggu (3/12/2023) sekira pukul 03.40 WIB.
Saat beraksi, komplotan tersebut masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengacakngacak lemari untuk mencari barang berharga.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto mengatakan jika komplotan maling tersebut berjumlah empat orang.
Baca juga : Internet Publik Diresmikan, Diharap Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Positif
“Para pelaku menggasak uang tunai sebanyak Rp 3,9 juta, kunci dan STNK mobil Pajero yang berada di bifet.” Jelasnya.
Usai menggasak uang tunai, kawanan maling lantas kabur membawa mobil Pajero yang terparkir di garasi rumah korban.
Mendapati uang dan mobilnya telah raib, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sleman.
Berbekal informasi dari korban dan rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polresta Sleman lantas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dua tersangka dapat kami amankan pada tanggal 9 Desember tepatnya enam hari setelah kejadian.” Ucapnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, ES alias KK (43) warga Malang, dan AYA alias YD (44) warga Sidoarjo.
Sedangkan dua pelaku lainnya, STS dan WD saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku ES alias KK diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, para pelaku juga sempat mengganti plat mobil untuk mengelabui petugas.” Ungkapnya.
Baca juga : Kalahkan 4 Kandidat, Nada Kurnia Sandi Lolos Dalam Ujian Pamong Kalurahan Siraman
Dari pengakuan pelaku, rencananya mobil tersebut akan dijual, namun segera terungkap dan belum sempat terjual.
“Kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Imbuhnya.