YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penaniayaan atau pengeroyokan dengan senjata tajam di Jalan Kenari, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (25/11/2024) pukul 03.00 WIB lalu.
Kronologi kejadian ;
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio bahwa sebelum kejadian antara korban dan para pelaku ini berjanjian untuk melakukan tawuran. Namun demikian lantaran dari rombongan korban kalah jumlah, sehingga rombongan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca Juga : Apel Peringatan Hari KORPRI ke-53, Bupati Gunungkidul Menyampaikan Amanat Presiden RI
“Rombongan pelaku sekitar 15 hingga 20 motor, sedangkan rombongan korban berjumlah sekitar 7 motor.” Jelasnya, Jum’ at (29/11/2024) saat jumpa pers.
Korban kala itu langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam dan kaki korban dilindas menggunakan sepeda motor.
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan memar pada area punggung, kedua tangan serta kedua kaki.” Ungkapnya.
Ungkap Kasus ;
Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi – saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Ibu korban melaporkannya pada tanggal 25 November 2024 pukul 23.00 WIB, dan kami berhasil mengamankan para pelaku pada hari berikutnya sekitar pukul 14.00 WIB.” Paparnya.
Dari hasil pengakuannya, ternyata para pelaku sengaja melakukan tawuran dengan rombongan korban terkait permasalahan pribadi antara salah satu pelaku dengan korban.
“Modus operandinya yaitu melakukan pengeroyokan atau penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam.” Terang Kompol Probo.
Adapun sebelas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ialah ;
- TR (19) asal Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
- FYP (18) asal Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- JMM (18) asal Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
- MPW (18) asal Keparakan,Mergangsan, Kota Yogyakarta.
- MJS (18) asal Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
- GPN (18) asal Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Sementara 5 orang pelaku yang masih dibawah umur ialah ;
- RK (16) asal Juminahan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Yogyakarta.
- DRP (16) asal Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
- HR (17) asal Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
- KAM (17) asal Onggopatran, Piyungan, Bantul.
- TF (16) asal Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Baca Juga : Bejat!! Seorang Pria di Gunungkidul Tega Cabuli Anak Tirinya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang masih belum tertangkap.” Imbuhnya.