Jumat, Juni 12, 2026

FAKTA TERBARU

Handphone Penjaga Kos di Bantul Digasak Maling, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Nasib sial menimpa seorang buruh harian lepas bernama Riyanto (53) warga Banguntapan, Bantul. Pasalnya, handphone milik korban yang sedang diisi daya di pos jaga indekos digasak oleh pencuri saat ditinggal ke kamar mandi. Kendati demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringankan kedukaan korban dengan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.


Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Semin Ditangkap Polisi


Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) dini hari, ketika korban sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan satu unit ponsel merk Poco C75 miliknya di atas meja pos jaga dalam keadaan di-charger karena ia hendak ke kamar mandi.

Sesaat setelah selesai dari kamar mandi dan kembali ke pos jaga, korban dikejutkan dengan kondisi meja yang sudah kosong lantaran ponsel miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai satu juta rupiah lalu segera melaporkan insiden itu ke Polsek Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikam jika usai mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.” Ucapnya, Jumat (12/6/2026).

Berbekal informasi lapangan yang akurat, pengejaran terhadap pelaku langsung membuahkan hasil pada hari yang sama. Tepat pada Kamis (11/6/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan langsung digelandang ke markas kepolisian setempat.” Ujarnya.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban di pos jaga.


Baca Juga : Ribuan Pil Sapi Diamankan Dari Empat Tersangka Dalam Operasi Narkoba Progo 2026


Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik korban yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna hitam yang pelat nomornya diduga telah diubah oleh pelaku menjadi AB 3491 YS dari nomor aslinya AB 6792 RR. Petugas turut menyita satu buah helm merk NHK berwarna ungu, satu potong jaket hitam, dan celana panjang abu-abu milik pelaku.

“Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” Imbuhnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA