WONOSARI (Fakta9.com)_ _//Miris, seorang guru yang seharusnya bisa menjadi tauladan serta panutan, tega melakukan aksi bejat terhadap anak didiknya.
Hal tak terpuji itu dilakukan oleh oknum guru berinisial D yang mengajar di SDN IV Wonosari.
Baca Juga : Diduga Mengidap Penyakit, Seorang Lelaki Ditemukan Meninggal di Ladang
Guru PNS itu telah melakukan pelecehan dengan cara meraba-raba bagian tubuh Mawar (nama samaran) salah satu siswi kelas VI, di sekolah tempat ia mengajar.
Kejadian itu dibenarkan oleh pihak Kepala Sekolah SDN IV Wonosari, Lilik Setyarini Jumat (03/02/2023). Menurutnya, kasus itu muncul pertama kali saat orang tua korban melapor dugaan pelecehan kepada pihak sekolah pada 26 Januari 2023 lalu.
“Setelah menerima aduan, kami langsung melakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan.” Jelasnya.
Setelah dilakukan klarifikasi, D mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap Mawar. Bahkan kejadian tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.
“Dilakukan di lingkungan sekolahan ini.” Ucapnya.
Selanjutnya, menurut Kepala sekolah, antara pelaku dan korban sudah dilakukan mediasi Pada 31 Januari 2023. Kemudian oknum guru tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga Mawar, dan dilakukan kesepakatan damai.
“Yang bersangkutan (oknum guru) telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.” Terang Lilik Setyarini.
Baca Juga : Tertangkap Tangan ‘Nuthuk’ Retribusi Parkir, 2 Jukir Ditangkap Tim Saber Pungli
Aktivis Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko, menyayangkan karena kasus pelecehan terhadap anak berujung berujung damai, apalagi tindakan bejat itu dilakukan oleh guru yang seharusnya menjaga dan melindungi anak didiknya.
“Kasus pelecehan terjadap anak ini merupakan delik perkara pidana, dan seharusnya tidak bisa dimediasi apalagi berakhir damai.” Jelasnya.
Menurut Rino Caroko, segala bentuk tindak kekerasan seksual khususnya dengan korban anak dibawah umur, harusnya diproses secara hukum.
“Harus diproses hukum. Dan siapapun yang mengetahui dapat melaporkan ke pihak berwajib.” terangngnya.
“Jika kasus seperti ini hanya berakhir damai, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Dan sangat berpotensi pelaku kembali melakukan hal serupa.” Pungkas Rino Caroko.