Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Beberapa Larangan Polisi Dalam Pemilu 2024, Kapolres Gunungkidul : Polri Harus Menjaga Netralitas

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)__//Untuk memastikan netralitas Korps Bhayangkara dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Mabes Polri telah menerbitkan sejumlah larangan bagi anggotannya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan jika Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi ‘menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.


Baca Juga : Proyek Siluman Asal Jadi di Ruas Jalur Provinsi DIY


Untuk itu Kapolres menghimbau seluruh jajarannya untuk tidak ikut membantu proses kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif, maupun sosialisasi tau deklarasi dari Capres/ Cawapres maupun tim pemenangannya masing-masing.

Anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

“Serta tidak boleh memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik. Apalagi menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye, itu jelas-jelas dilarang.” Ujarnya.

Larangan tersebut ditekankan sebagai langkah untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dalam menghadapi Pemilu.


Baca Juga : Internet Publik Diresmikan, Diharap Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Positif


Dalam melakukan swa foto (foto selfie) pun anggota Polisi tidak diperbolehkan menunjukkan salam dengan isyarat jari yang dapat menjadi tafsiran politik.

“Yang diperbolehkan hanya sikap sempurna, salam presisi, dan salam semangat pagi.” Tegas Kapolres Gunungkidul saat memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi Kamtibmas yang digelar di Kedai Thiwul Kukus pada hari Kamis (14/12/2023).

Selain itu, keluarga Polri/Bhayangkari yang memiliki hak pilih atau hak individu sebagai warga negara, dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih dalam Pemilu 2024.

“Diharapkan, dengan persiapan yang matang dan netralitas yang terjaga ini, Polres Gunungkidul dapat memberikan kontribusi positif dalam mengawal Pemilu 2024.” Tutup Edy Bagus. 

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA