Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Bawa Golok Untuk Manakut Nakuti Warga, Pemuda Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Playen (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Playen, Gunungkidul, bernisial TED (21) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa Sajam.


Baca Juga : Ancam Sebarkan Video Esek-esek, Seorang Kakek Peras Kekasihnya


Disampaikan oleh Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Sukmana bahwa TED diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Playen pada hari Kamis (20/04/2023) pukul 20.00 WIB di Komplek Lapangan Cemoro Jajar, Ngunut, Playen, Gunungkidul.


Baca Juga : Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Kasus Penganiayaan


Penangkapan berawal ketika piket fungsi Polsek Playen mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngunut, ada seseorang yang membawa senjata tajam.

Kemudian personel mendatangi TKP dan mendapati pelaku berikut 1 buah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 45 cm.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan pil warna putih sebanyak 10 butir.” Ucap Kapolsek, Kamis (11/05/2023).

Dilanjut, berdasarkan dari keterangan saksi – saksi, jika sebelumnya pelaku datang ke lokasi tersebut seorang diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra nomor polisi AB 4677 JJ.

Setibanya di lapangan cemoro jajar, pelaku mengeluarkan senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti warga.

“Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.” Imbuh Kapolsek.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA