BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penganiayaan menimpa seorang perempuan berinisial VR (22) asal Seloharjo, Pundong, Bantul.
Peristiwa itu sendiri terjadi di kos yang terletak di wilayah Padukuhan Samas, Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul, pada Sabtu (21/09/2024) pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantu, AKP I Nengah Jeffry bahwa sebelumnya korban didatangi teman laki – laki. Kemudian ia (pelaku) tiba-tiba mendobrak pintu kamar kos dan kemudian terjadi cek cok.
Baca juga : Berkat Sandal Tertinggal di TKP, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
“Setalah terjadi cek cok, pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan Handphone (HP) yang mengakibatkan kepala bagian atas sebelah kanan korban mengalami benjol dan luka memar pada perut sebelah kanan.” Jelasnya.
Baca juga: Seorang Oknum Pamong Kalurahan Sampang, Gedangsari Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sanden guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa cukup bukti mengarah kepada terduga penganiayaan yaitu seorang lelaki berinisial MRA (21) asal Palbapang, Bantul, Bantul.” Ungkapnya.
Guna proses lebih lanjut, pelaku MRA ditahan di Mapolsek Saden untuk proses penyelidikan.