WONOSARI ( fakta9.com ) _ _//Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang perempuan di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Baca Juga: Sehabis Berwisata ke Wilayah Pantai, Rombongan Wisatawan Mengalami Lepas Ban.
Menurut Kasubag Humas Polres Gunungkidul, IPTU Suryanto, jika setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, Gn warga Karangasem Mulo, Wonosari, yang merupakan seorang ASN di salah satu sekolah di Wilayah Wonosari telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2021 lalu.” jelas Iptu Suryanto (18/10/2021)
Dilanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Aji Tabrak Pengendara Didepannya
Diketahui bahwa tersangka Gn yang juga seorang guru ngaji tersebut diduga telah melakukan pencebulan terhadap tiga orang perempuan dengan modus melakukan pengobatan alternatif terhadap korban.
Danar_Fakta9.com