SEMANU, (Fakta9.com)__///Nekat melakukan aksi penipuan, seorang laki-laki yang mengaku bernama Slamet, warga Wareng, Semanu, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian.
Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi kepada Fakta9.com mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 01 September 2021 lalu. Saat itu Slamet mendatangi rumah Parsiyo (56) warga Kranggan, RT 01,RW 11, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul untuk menawarkan 3 batang kayu jati untuk dia jual.
Baca Juga: Dianiaya Oleh Tetangganya Sendiri, Warga Karangrejek Mengadu ke Polisi
Kemudian, keduannya berangkat ke lokasi kayu jati tersebut untuk mengetahui kondisinya dan terjadilah kesepakatan harga.
“Keduanya sepakat untuk membeli kayu jati dengan harga Rp.3,7 Juta, dan uang langsung diserahkan kepada pelaku.” Jelas AKP Ahmad Fauzi.
Namun baru diketahui ketika akan ditebang, ternyata kayu jati tersebut bukanlah milik Slamet, melainkan milik orang lain. Merasa menjadi korban penipuan, Parsiyo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu pada Selasa, (07/09/2021).
Tak lama setelah menerima laporan, Polisi segera mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kemuadian dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial TM (44) warga Munggi, RT 06, RW 09, Semanu, Kapanewon Semanu.
Baca Juga: Pendapat Ahli Apabila Ada Keluarga Pamong yang Mendaftar Lurah.
“Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada di rumahnya.” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini TM berada di Mapolsek Semanu guna di proses secara hukum.