PALIYAN, (Fakta9.com)__//Kepolisian Sektor Paliyan bersama petugas kehutanan RPH Giring berhasil menangkap pelaku pencurian kayu hutan yakni Yn (32) warga Padukuhan Wediutah, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (08/05/2021) kemarin
Bermula saat sedang melakukan patroli di wilayah hutan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kehutanan RPH Giring mendengarkan adanya suara gergaji. Lantas petugas mendekat ke arah sumber suara,
Baca Juga: Alap-Alap Moyor Gasak Honda Revo di Paliyan
“Ternyata benar ada bebera orang yang sedang menebang pohon.” terang Mantri Kehutanan RPH Giring, Samido, (Minggu, 09/05/2021)
Setelah sekitar 4 jam melakukan pengintaian, pada Minggu (09/05/2021) dini hari, petugas melihat para pelaku memuat kayu dalam kendaraan jenis Pick Up. Dan segera melakukan penyergapan.
“Mengetahui kedatangan petugas para pelaku melarikan diri kehutan dengan meninggalkan kendaraannya.” Jelasnya.
Kapolsek Paliyan, AKP Edy Purnomo menjelaskan setelah mendapat laporan dari petugas kehutanan tentang adanya tindak pidana pencurian kayu hutan tersebut, pihaknya segera menerjunkan anggota unyuk melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar TKP.
Barulah sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berinisial YN berhasil diamankan oleh petugas. Dari keterangan Pelaku bahwa aksi pencurian kayu jenis Sono tersebut dilakukan bersama 2 rekannya yang saat ini melarikan diri.
Baca Juga : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Karangmojo
“Kita berhasil amankan satu pelaku pencurian kayu jenis Sono. Dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.” terang AKP. Edy Purnomo.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Daihatsu Grand Max warna putih nopol AB-8694-DU, 2 (dua) buah gergaji drenges, 6 (enam) potong kayu sono brit ,1 (satu) lembar terpal warna biru.
Reporter: Budi Wibowo